Poin-Poin Perjanjian Kontrak Office Rental





Meskipun hanya berbentuk kesepakatan antara penyewa dan pengelola, isi surat perjanjian office rental terkadang sulit dipahami. Bukan hanya soal pilihan lokasi, fasilitas, dan biaya namun kontrak sewa merupakan hal krusial yang harus dipelajari dan betul-betul dipahami. Hal ini karena sewa kantor umumnya menggunakan perjanjian tertulis bermaterai sehingga memiliki kekuatan hukum.


Supaya terhindar dari masalah hukum, mari kita bahas masalah kontrak kerja office rental supaya Anda lebih memahami dasar hukum dan resikonya jika melakukan pelanggaran.





Perjanjian Hitam diatas Putih



Di Indonesia ada 3 jenis ofiice rental yang paling popular yaitu serviced office, coworking space, dan virtual space. Ketiganya menggunakan sistem perjanjian kontrak yang kurang lebih sama.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, aspek hukum dari sewa kantor adalah hukum perdata. Tak hanya untuk sewa kantor namun juga berlaku untuk perjanjian yang berkaitan dengan sewa menyewa. Karena berkaitan dengan hukum tertinggi maka harus ada bukti hitam di atas putih. Pada intinya perjanjian sewa kantor secara tertulis menjadi semacam dasar kontrak sewa yang Anda sepakati.

Kontrak perjanjian tertulis tersebut akan menjadi acuan jika ada peristiwa hukum yang Anda lakukan terkait perjanjian sewa. Artinya jika ada indikasi pelanggaran perjanjian ada konsekuensi hukumnya.



Isi Perjanjian Kontrak Office Rental



  • Identitas
  • Yang dimaksud disini adalah identitas kedua pihak. Siapa pihak penyewa dan siapa pemilik office rental tersebut. Kesalahan identitas maka konsekuensi hukumnya sangat fatal. Salah satu pihak bisa melayangkan gugatan jika tidak bisa diselesaikan secara damai.

  • Harga
  • Lease Period (masa sewa) maupun Base Rent & Service Charge (harga) adalah poin berikutnya yang perlu Anda pahami. Dalam perjanjian tercantum kesepakatan harga, metode pembayaran, serta durasi (kapan sewa dimulai dan kapan berakhir).

  • Payment Terms
  • Pembayaran tagihan atau payment terms juga tertera secara jelas di perjanjian kotrak. Termasuk pihak mana yang harus membayar listrik, apakah Anda atau pengelola. Disitu tertulis metode pembayaran sewa, apakah menggunakan quarterly in advance atau annually in advance (4 bulan sekali atau 1 tahun sekali), atau ada opsi lainnya.

  • Biaya Perbaikan
  • Isi surat perjanjian office rental umumnya juga mencakup siapa yang bertanggung jawab atas biaya perbaikan. Artinya sudah ada kesepakatan mengenai siapa yang harus melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan di kantor. Fasilitas-fasilitas kantor bukan barang-barang murah. Dengan demikian penting untuk disepakati siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan.

  • Batasan Mengubah Kantor
  • Yang terakhir adalah fit out guideline atau sejauh mana Anda diberi keleluasaan merubah desain kantor. Meskipun memiliki impian desain kantor sendiri biasanya pengelola memberi batasan untuk itu. Anda tidak boleh menabrak perjanjian yang sudah ada.


Nah, jika poin-poin perjanjian office rental di atas sudah betul-betul dipahami, Anda boleh menandatangani surat perjanjian kontrak tersebut. Jangan lupa membawa saksi 1-2 orang supaya landasan hukumnya semakin kuat.