Di Indonesia ada 3 jenis ofiice rental yang paling popular yaitu serviced office, coworking space, dan virtual space. Ketiganya menggunakan sistem perjanjian kontrak yang kurang lebih sama.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, aspek hukum dari sewa kantor adalah hukum perdata. Tak hanya untuk sewa kantor namun juga berlaku untuk perjanjian yang berkaitan dengan sewa menyewa. Karena berkaitan dengan hukum tertinggi maka harus ada bukti hitam di atas putih. Pada intinya perjanjian sewa kantor secara tertulis menjadi semacam dasar kontrak sewa yang Anda sepakati.
Kontrak perjanjian tertulis tersebut akan menjadi acuan jika ada peristiwa hukum yang Anda lakukan terkait perjanjian sewa. Artinya jika ada indikasi pelanggaran perjanjian ada konsekuensi hukumnya.